Translate To Other Language

Rabu, 28 Desember 2011

Upaya Yang Dilakukan Guru Untuk Meningkatkan Profesi Keguruan Agar Dapat Mengembangkan Kurikulum

 BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang masalah
Kurikulum memegang peranan penting dalam pendidikan, sebab berkaitan dengan penentuan arah, isi dan proses pendidikan yang pada akhirnya menentukan macam dan kualifikasi lulusan suatu lembaga pendidikan. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan dari masyarakat, maka dunia pendidikan harus melakukan inovasi dalam pendidikan. Inovasi pendidikan akan berjalan dan mencapai sasarannya jika progam pendidikan tersebut dirancang dan di implementasikan sesuai dengan kondisi dan tuntutan jaman.
Sebagai implikasi dari pentingnya inovasi pendidikan menuntut kesadaran tentang peranan guru. Sebagai tenaga professional, guru merupakan  pintu gerbang inovasi sekaligus gerbang menuju pembangunan yang terintegrasi. Hal ini dikarenakan pembangunan dapat terlaksana jika dimulai dari membangun manusianya terlebih dahulu. Tanpa manusia yang cakap, terampil, berpengetahuan, cerdas, kreatif dan bertanggung jawab maka pembangunan yang terintegrasi tidak akan dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap guru  dan tenaga kependidikan lain harus memahami kurikulum dengan sebaik- baiknya. Para gurulah yang memegang peranan sentral dalam pelaksanaan dan pengembangan kurikulum tersebut.

B.     Rumusan masalah
Hal apakan yang dapat dilakukan guru dalam upayanya untuk mengembangkan kurikulum?




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Peran Guru Sebagai Tenaga Profesional
Professional memiliki arti bahwa kemampuan yang dimiliki /skill yang dimiliki sesuai dengan profesi yang dijalankannya. dalam menjalankan perannya sebagai tenaga professional Murray Printr mencatat peran guru dalam level ini adalah sebagai berikut :
Pertama, sebagai implementers, guru berperan untuk mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan perannya guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum.dalam pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai tenaga teknis yang hanya bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada. Akibatnya kurikulum bersifat seragam antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. Oleh karena itu guru hanya sekadar pelaksana kurikulum, maka tingkat kreatifitas dan inovasi guru dalam merekayasa pembelajaran sangat lemah. Guru tidak terpacu untuk melakukan berbagai pembaruan. Mengajar dianggapnya bukan sebagai pekerjaan profesional, tetapi sebagai tugas rutin atau tugas keseharian.
Kedua, peran guru sebagai adapters, lebih dari hanya sebagai pelaksana kurikulum, akan tetapi juga sebagai penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dan kebutuhan daerah. Guru diberi kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum yang sudah ada dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Hal ini sangat tepat dengan kebijakan KTSP dimana para perancang kurikulum hanya menentukan standat isi sebagai standar minimal yang harus dicapai, bagaimana implementasinya, kapan waktu pelaksanaannya, dan hal-hal teknis lainnya seluruhnya ditentukan oleh guru. Dengan demikian, peran guru sebagai adapters lebih luas dibandingkan dengan peran guru sebagai implementers.
Ketiga, peran sebagai pengembang kurikulum, guru memiliki kewenganan dalam mendesain sebuah kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi pelajaran yang disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Sebagai pengembang kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah, serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa.
Keempat, adalah peran guru sebagai peneliti kurikulum (curriculum researcher). Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru. Dalam melaksanakan perannya sebagai peneliti, guru memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum, misalnya menguji bahan-bahan kurikulum, menguji efektifitas program, menguji strategi dan model pembelajaran dan lain sebagainya termasuk mengumpulkan data tentang keberhasilan siswa mencapai target kurikulum.  
Dalam melaksanakan peranan-peranan di atas, guru dituntut untuk mampu mengembangkan sikap profesional guru, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pendidikan. Guru profesional, dalam hubungan ini, adalah guru yang memiliki keahlian sebagai guru, artinya guru itu harus mempunyai kompetesi atau kemauan dasar sebagai syarat untuk memangku profesi tersebut.
Kompetesi guru, seperti dikemukakan oleh Glasser, ada empat hal, yakni :
a.       Menguasai bahan pelajaran
b.      Kemampuan mendiagnosis kelakuan siswa
c.       Kemampuan melaksanakan proses pengajaran
d.      Kemampuan mengukur hasil belajar siswa
 Selain sebagai tenaga profesional guru juga dituntut mampu mengembang kan kurikulun disesuaikan dengan kebutuhan output, kebudayaan local, serta keadaan daerah setempat. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu ada upaya yang harus dilakukan oleh seorang guru.



B.     Upaya Guru Dalam Mengembangkan Kurikulum
1.     Mengikuti  PPG
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Landasan Penyelenggaraan PPG
  1. UURI Nomor  20 Tahun 2003, tentang Sistem pendidikan nasional.
  2. UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Tujuan Pendidikan Profesi Guru
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Tujuan khusus Pendidikan Profesi  Guru adalah  menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi  merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.
2.     Melakukan Supervisi
Peningkatan sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan supervisor, yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi terhadap guru. Perlunya bantuan supervisi terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut: serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor (Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula “Pembinaan profesional guru“ yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan.  

Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran. Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni:
Ø  Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru.
Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru. Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan lembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.

Ø  Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang dipantau pengawas ketika mensupervisi guru juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus dikerjakan guru, diantaranya:
a.       Penggunaan program semester
b.      Penggunaan rencana pembelajaran
c.       Penyusunan rencana harian
d.      Program dan pelaksanaan evaluasi
e.       Kumpulan soal
f.        Buku pekerjaan siswa
g.       Buku daftar nilai
h.      Buku analisis hasil evaluasi
i.         Buku program perbaikan dan pengayaan
j.         Buku program Bimbingan dan Konseling
k.       Buku pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
3.     Memanfaatkan Uang Sertifikasi

4.     Otonomi
Pengertian otonomi dalam pendidikan belum sepenuhnya mendapatkan kesepakatan pengertian dan implementasinya. Tetapi paling tidak, dapat dimengerti sebagai bentuk pendelegasian kewenangan seperti dalam penerimaan dan pengelolaan peserta didik dan staf pengajar/staf non akademik, pengembangan kurikulum dan materi ajar, serta penentuan standar akademik. Dalam penerapannya di sekolah, misalnya, paling tidak bahwa guru/pengajar semestinya diberikan hak-hak profesi yang mempunyai otoritas di kelas, dan tak sekedar sebagai bagian kepanjangan tangan birokrasi di atasnya.


















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar